Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 47 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, diberikan tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Koreksi Anda
