Pasal 1
Mengesahkan Amendment to the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (Amendemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya), yang merupakan hasil Sidang Ketiga Konferensi Para Pihak Konvensi Basel di Jenewa pada Tahun 1995, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.