Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR'AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional Iain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qurhn dihentikan sesuai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda