Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46 TAHUN 2023TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2019TENTANG PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan. b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta; dan 4. Ketua Majelis Ulama INDONESIA. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah '
Koreksi Anda