Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan realisasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan SP2B FKTP kepada PPKD. (2) Berdasarkan SP2B FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mencatat dan mengesahkan serta MENETAPKAN SPB. 6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda