Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada
kepala FKTP.
(2) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKD melalui kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.
(3) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.
(4) Berdasarkan laporan realisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD mencatat sebagai realisasi pendapatan.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
