Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP.
(3) Dalam hal pendapatan Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, Dana Kapitasi tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran Dana Kapitasi tahun anggaran berikutnya.
(4) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal APBD sudah ditetapkan, penganggaran kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
