Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN tahun berjalan kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan. (2) Rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD. (4) Rencana belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA- SKPD Dinas Kesehatan. (5) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar penetapan Dana Kapitasi dalam peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda