Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); d. penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); e. perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur; f. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); g. penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Borobudur; dan h. pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
Koreksi Anda