Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata. (2) Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (3) Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Kepala; b. Pejabat Keuangan; dan c. Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah. (4) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah. (5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda