Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.
Koreksi Anda