Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur; b. menyinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur; c. memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Koreksi Anda