Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Teks Saat Ini
Badan Otorita Borobudur melaksanakan tugas selama 25 (dua puluh lima) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2042 dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
