Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
