Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur melalui kerja sama dengan Badan Otorita Borobudur.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyertaan modal, penyewaan, atau pinjam pakai dalam bentuk tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
