Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur melalui kerja sama dengan Badan Otorita Borobudur. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyertaan modal, penyewaan, atau pinjam pakai dalam bentuk tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda