Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Kawasan Pariwisata Borobudur untuk keperluan bangunan, usaha, dan fasilitas lainnya yang bersangkutan dengan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Borobudur. (2) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan/atau pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional lainnya pada Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kepada Badan Pelaksana diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memberi kewenangan kepada Badan Pelaksana untuk: a. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah; b. menggunakan tanah Kawasan Pariwisata Borobudur untuk keperluan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur; dan c. menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dengan pihak ketiga serta menerima uang pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil usaha kerja sama. (4) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda