Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah yang berada di Kawasan Pariwisata Borobudur, dan lembaga/pihak terkait.
Koreksi Anda
