Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Teks Saat Ini
(1) Cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur meliputi:
a. Kawasan Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yogyakarta dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Nasional Solo - Sangiran dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Nasional Semarang - Karimun Jawa dan sekitarnya sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 yang digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
b. Kawasan Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya; dan
c. Kawasan seluas paling sedikit 300 (tiga ratus) hektar di luar kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Purworejo dikelola oleh Perum Perhutani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan yang digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Cakupan kawasan seluas paling sedikit 300 (tiga ratus) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling banyak seluas 50 (lima puluh) hektar diberikan hak pengelolaan kepada Badan Otorita Borobudur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batasan dan luas cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Badan Otorita Borobudur kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan penetapan hak pengelolaan.
(4) Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan PRESIDEN berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
