Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.
Koreksi Anda