Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
