Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
