Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
