Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Koreksi Anda