Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Cq. Anggaran Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda