Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLlM dibantu oleh beberapa Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kelompok Kerja Adaptasi;
b. Kelompok Kerja Mitigasi;
c. Kelompok Kerja Alih Teknologi;
d. Kelompok Kerja Pendanaan;
e. Kelompok Kerja Post Kyoto 2012;
f. Kelompok Kerja Kehutanan dan Alih Guna Lahan.
(3) Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian dapat membentuk Kelompok kerja selain Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
