Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM
Teks Saat Ini
DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertugas untuk:
a. merumuskan kebijakan nasional, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim;
b. mengkoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan;
c. merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim;
e. memperkuat posisi INDONESIA untuk mendorong negara-negara maju untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim.
Koreksi Anda
