Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi INDONESIA di forum internasional dalam pengendalian perubahan iklim dibentuk DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLlM.
Koreksi Anda