Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 46 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda