Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 46 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, diberikan tunjangan Arsiparis setiap bulan.
Koreksi Anda
