Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Karantina INDONESIA dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 29...
Koreksi Anda
