Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Karantina INDONESIA dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. Pasal 29...
Koreksi Anda