Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (ll terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang. (4) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat dibentuk Bagian. (5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Koreksi Anda