Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Koreksi Anda
