Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;
SK No 161622A
b.pelaksanaan...
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina tumbuhan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
