Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan; SK No 161622A b.pelaksanaan... b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina tumbuhan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda