Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Karantina Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina ikan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
