Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Karantina Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina hewan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina hewarr; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
