Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Karantina Hewan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina hewan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina hewarr; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda