Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan Karantina INDONESIA terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Karantina Hewan;
d. Deputi Bidang Karantina Ikan; dan
e. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
SK No l61619A
Koreksi Anda
