Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan Karantina INDONESIA terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Karantina Hewan; d. Deputi Bidang Karantina Ikan; dan e. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan. SK No l61619A
Koreksi Anda