Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Karantina INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Karantina;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA;
d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina INDONESIA;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA; dan
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina INDONESIA.
Koreksi Anda
