Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Karantina INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Karantina; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA; d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina INDONESIA; e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA; dan f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina INDONESIA.
Koreksi Anda