Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Karantina INDONESIA merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Badan Karantina INDONESIA dipimpin oleh Kepala. SK No 161618A
Koreksi Anda