Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian asal, sampai dengan ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina INDONESIA.
Koreksi Anda