Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin pelaksanaan program Karantina pada tahun 2023 dapat berjalan, Kepala Badan Karantina INDONESIA menggunakan pegawai aparatur sipil negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen pada: a. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian; b. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan; dan c.Kementerian... c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran, sampai dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) selesai dilakukan.
Koreksi Anda