Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina INDONESIA. (2) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina INDONESIA. (3) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karzrn tina INDONESIA. 14) Perlengkapan . . . TIEPUBLJK INDONESIA (4) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina INDONESIA. (5) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang: a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina INDONESIA. (6) Pengalihan pegawai aparatur sipil negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/ lembaga terkait.
Koreksi Anda