Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian sebagainrana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2022 tentarrg Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 188), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina INDONESIA.
Pasal 46...
Koreksi Anda
