Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Karantina INDONESIA diatur dengan Peraturan Badan Karantina INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
