Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina INDONESIA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 43...
Koreksi Anda
