Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap unsur dalam lingkungan Badan Karantina INDONESIA harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Koreksi Anda
