Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Karantina secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda