Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Karantina INDONESIA harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan oleh Kepala. SK No 161626A Pasal 34...
Koreksi Anda