Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan Karantina INDONESIA harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan oleh Kepala.
SK No 161626A Pasal 34...
Koreksi Anda
