Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; b. pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; c. peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; e. pelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda