Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda