Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.
Koreksi Anda
